Translater

Senin, 09 November 2009

Praktik Rekrutmen Honorer Ilegal Menguat

Praktik Rekrutmen Honorer Ilegal Menguat
LAMONGAN - Dugaan maraknya praktik pelanggaran pengangkatan tenaga honorer ilegal di lingkungan Pemkab Lamongan semakin menguat.

Indikasinya, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab Kota Soto tersebut terus bertambah. Padahal, sejak 2005 pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Data tersebut diungkapkan Koordinator Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Afandi. ''Pelanggaran yang dilakukan Pemkab Lamongan terkait pengangkatan tenaga honorer semakin jelas,'' tegas Afandi kepada Radar Bojonegoro, kemarin.

Menurut pria yang akrab dipanggil Pandi itu, berdasarkan data dari Pemkab Lamongan, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat pada 2007 sebanyak 798 orang. Kemudian, pada 2008 melonjak drastis menjadi 2.720 orang. Pada tahun ini sedikit mengalami penurunan yakni tinggal 2.437 orang. ''Data itu terungkap dari jumlah tenaga honorer yang mendapat tunjangan kesejahteraan setiap menjelang lebaran,'' ungkapnya.

Pandi menjelaskan, meski pada tahun ini jumlahnya menurun dibanding tahun lalu, namun berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lamongan setelah 2005 masih terus mengalami penambahan. Padahal, penerimaan tenaga honorer jelas-jelas dilarang sesuai PP Nomor 48/2005 dan Permendagri Nomor 30/2007 yang melarang pengangkatan pegawai honorer/tidak tetap serta pemberian penghasilan bagi pegawai honorer/pegawai harian lepas/pegawai tidak tetap. Larangan itu berlaku sejak 2005. Tambahan tenaga kontrak/honorer tidak diperkenankan sebelum tenaga kontrak pada tahun-tahun sebelum 2005 habis diangkat menjadi PNS. ''Dari data tersebut ada indikasi kuat kalau Pemkab Lamongan memang sengaja melanggar PP dan Permendagri itu,'' tandasnya.

Selain melanggar aturan, kata dia, pengangkatan tenaga honorer ilegal tersebut juga membebani keuangan daerah. Selain itu, akan menjadi bom waktu yang rawan memicu masalah sosial di lingkungan pemkab. ''Kalau suatu saat ada pendataan database Men-PAN lagi dan ternyata tenaga honorer ilegal itu yang masuk, sedangkan tenaga honorer lama yang resmi justru tidak masuk, jelas akan memicu kecemburuan yang hebat,'' tukasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bambang Kustiono belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Wartawan koran ini beberapa kali menghubungi via ponselnya, namun tidak aktif

Senin, 02 November 2009

Depdiknas Butuh 737 Guru

Depdiknas Butuh 737 Ribu Guru
JAKARTA - Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mengajukan kebutuhan 737 ribu guru ke Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Men PAN). Depdiknas mengestimasi, dalam lima tahun ke depan ribuan guru bakal pensiun. Selain itu, pemekaran sekolah berimbas terhadap makin tingginya kebutuhan tenaga pendidik.

Sekretaris Ditjen PMPTK Giri Suryatmana menjelaskan, berdasar proyeksi kebutuhan guru yang disusun PMPTK pada 2010-2014, kebutuhan Indonesia mencapai 737 ribu. ''Saat ini kami sudah mengajukan ke Men PAN kebutuhan dari tahun ke tahun hingga 2014,'' jelasnya kemarin.

Meski demikian, kata Giri, kewenangan pengangkatan CPNS ada di tangan Men PAN. ''Kami hanya mengajukan. Mudah-mudahan disetujui. Sebab, semua bergantung pada kemampuan negara,'' ujarnya. Giri menyebut, saat ini persoalan tenaga pendidik cukup pelik. Jika kebutuhan tenaga pendidik tidak segera terpenuhi, dikhawatirkan defisit guru semakin tinggi. ''Karena itu, kami perlu mengadakan rembuk nasional untuk membahas persoalan ini,'' ujarnya.

Berdasar data PMPTK, jumlah guru yang pensiun tiap tahun rata-rata 50 ribu orang. Namun, pada 2012, diprediksi terjadi pensiun besar-besaran. Sebab, pada tahun itu mayoritas guru Inpres sudah pensiun. Dia memperkirakan ada 150 ribu guru yang pensiun bersamaan. ''Pada tahun itu terjadi puncak pensiun,'' sebutnya.

Karena itu, kata Giri, perlu segera dibuka formasi baru CPNS guru. Rencananya, formasi baru itu terbuka untuk umum. Tak ada yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi CPNS, seperti guru tidak tetap (GTT) atau honorer. Yang menjadi prioritas adalah guru yang telah memenuhi kualifikasi. Contohnya, berkualifikasi S-1 dan telah mengikuti pendidikan profesi guru. ''Syarat tersebut wajib dipenuhi. Yang tak ikut pendidikan profesi tak bakal bisa mengajar,'' ungkapnya.

Giri membeber, saat ini kebutuhan guru di bidang matematika, sains, dan bahasa amat tinggi. Termasuk, kebutuhan guru untuk sekolah kejuruan. Hal itu, kata dia, seiring dengan semakin banyaknya pembukaan SMK di berbagai daerah. Di satu sisi, pemasok guru kejuruan seperti politeknik amat minim.

Pemenuhan kebutuhan guru, kata Giri, juga masuk dalam program 100 hari menteri baru. Rencananya, dalam waktu dekat PMPTK bakal memverifikasi data guru di kabupaten/kota. ''Verifikasi itu sekaligus sebagai penataan. Daerah yang kelebihan guru bisa mendistribusikannya ke daerah yang kekurangan,'' terangnya