Translater

Senin, 09 November 2009

Praktik Rekrutmen Honorer Ilegal Menguat

Praktik Rekrutmen Honorer Ilegal Menguat
LAMONGAN - Dugaan maraknya praktik pelanggaran pengangkatan tenaga honorer ilegal di lingkungan Pemkab Lamongan semakin menguat.

Indikasinya, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab Kota Soto tersebut terus bertambah. Padahal, sejak 2005 pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Data tersebut diungkapkan Koordinator Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Afandi. ''Pelanggaran yang dilakukan Pemkab Lamongan terkait pengangkatan tenaga honorer semakin jelas,'' tegas Afandi kepada Radar Bojonegoro, kemarin.

Menurut pria yang akrab dipanggil Pandi itu, berdasarkan data dari Pemkab Lamongan, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat pada 2007 sebanyak 798 orang. Kemudian, pada 2008 melonjak drastis menjadi 2.720 orang. Pada tahun ini sedikit mengalami penurunan yakni tinggal 2.437 orang. ''Data itu terungkap dari jumlah tenaga honorer yang mendapat tunjangan kesejahteraan setiap menjelang lebaran,'' ungkapnya.

Pandi menjelaskan, meski pada tahun ini jumlahnya menurun dibanding tahun lalu, namun berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lamongan setelah 2005 masih terus mengalami penambahan. Padahal, penerimaan tenaga honorer jelas-jelas dilarang sesuai PP Nomor 48/2005 dan Permendagri Nomor 30/2007 yang melarang pengangkatan pegawai honorer/tidak tetap serta pemberian penghasilan bagi pegawai honorer/pegawai harian lepas/pegawai tidak tetap. Larangan itu berlaku sejak 2005. Tambahan tenaga kontrak/honorer tidak diperkenankan sebelum tenaga kontrak pada tahun-tahun sebelum 2005 habis diangkat menjadi PNS. ''Dari data tersebut ada indikasi kuat kalau Pemkab Lamongan memang sengaja melanggar PP dan Permendagri itu,'' tandasnya.

Selain melanggar aturan, kata dia, pengangkatan tenaga honorer ilegal tersebut juga membebani keuangan daerah. Selain itu, akan menjadi bom waktu yang rawan memicu masalah sosial di lingkungan pemkab. ''Kalau suatu saat ada pendataan database Men-PAN lagi dan ternyata tenaga honorer ilegal itu yang masuk, sedangkan tenaga honorer lama yang resmi justru tidak masuk, jelas akan memicu kecemburuan yang hebat,'' tukasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bambang Kustiono belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Wartawan koran ini beberapa kali menghubungi via ponselnya, namun tidak aktif

Tidak ada komentar: